4 Cara Menjadi Peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja BPJS

Sejak awal penyelenggaraannya, layanan BPJS Ketenagakerjaan terus mengalami peningkatan popularitas. Pasalnya, manfaat BPJS Ketenagakerjaan dapat melindungi pekerja dan seluruh keluarganya.

BPJS Ketenagakerjaan kini juga menyediakan perlindungan untuk pekerja informal, konstruksi, dan migran (pekerja di luar negeri). Sehingga sekarang semua pekerja bisa mendaftar untuk mendapatkan perlindungan.

Yuk, simak cara menjadi peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) BPJS.

Cara Menjadi Peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Cara mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan bisa sedikit berbeda tergantung dari kategori pekerja. Berikut penjelasannya:

1. Peserta Penerima Upah (PU)

Peserta PU merujuk pada pekerja yang mendapatkan upah bulanan secara rutin. Mengutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran peserta PU dilakukan oleh pemberi kerja (badan/perusahaan/dan sejenisnya).

Caranya yaitu dengan berkunjung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Setelah itu, ikuti langkah-langkah berikut:

  • Isi formulir dokumen pendaftaran dengan data yang benar.
  • Ambil nomor antrian, lalu tunggu hingga dipanggil.
  • Terima jumlah iuran yang perlu Anda bayarkan dan tanda terima dokumen pendaftaran.
  • Membayarkan iuran dan menerima sertifikat kepesertaan.

Pemilik usaha juga bisa mendaftarkan seluruh pekerja melalui website BPJS Ketenagakerjaan.

2. Penerima Bukan Upah (PBU)

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dirasakan oleh PBU, yang mana terdiri dari pekerja lepas, ojek online, pedagang, dan banyak lagi. Pekerja PBU bisa melakukan pendaftaran BPJS secara mandiri.

Adapun cara pendaftaran untuk peserta PBU tidak jauh beda dari PU. Namun, prosedur untuk cara mendaftar berlangsung di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu. Untuk mendaftar, Anda hanya perlu menyiapkan alamat email aktif dan KTP.

3. Pekerja Konstruksi

Pekerja konstruksi bisa melakukan pendaftaran secara mandiri untuk mendapatkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Caranya yaitu:

  • Pertama-tama, akses halaman https://ejakon.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  • Setelah terbuka, klik Pendaftaran.
  • Kemudian isi data yang diperlukan, seperit nama lengkap, alamat email, dan capthcha.
  • Buka email dari BPJS, lalu lakukan aktivasi pendaftaran.
  • Lanjutkan dengan mengisi data proyek.
  • Selanjutnya, Anda akan mendapatkan kode bayar iuran dan melakukan pembayaran.
  • Setelah membayar iuran, Anda berkesempatan mendapatkan sertifikat digital.

4. Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Calon PMI bisa mendaftarkan BPJS melalui kantor cabagn atau mitra. Berikut cara mendaftar dari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan:

  • Berkunjung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  • Mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi dokumen persyaratan.
  • Ambil nomor antrian, lalu tunggu panggilan petugas.
  • Petugas akan memberikan jumlah iuran yang harus dibayar dan tanda terima dokumen pendaftaran.
  • Lakukan pembayaran iuran sesuai ketentuan.
  • Terakhir, Anda akan menerima kartu peserta BPJS.

Itulah beberapa cara menjadi peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja BPJS. Agar proses pendaftaran berlangsung lancar, sebaiknya pastikan sudah mempersiapkan semua dokumen persyaratan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours